FB Tweet Group
TOLONG!!! Jangan KLIK INI !!!

artis, selebritis, properti, rumah, apartemen, penthouse, landed house, villa, mobil, tanah, pendidikan, motor, anjing

Halaman

About

My Ping in TotalPing.com
Diberdayakan oleh Blogger.

artikel terbaru

Arsip Blog

Search

BNN UPAYAKAN KATINON DERIVATIF MASUK KE UU NARKOTIKA

BUTUH GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?

JAKARTA, KOMPAS.com - Zat katinon derivatif yang ditemukan pada 14 kapsul di kediaman Raffi Ahmad saat penggerebekan, Minggu (27/1/2013) diupayakan masuk ke dalam undang-undang.
Zat itu diketahui tak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, untuk kali ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk mencari dasar hukum bagi tujuh orang yang positif mengonsumsi narkotika jenis itu.

Ke depan, BNN berusaha agar zat tersebut bisa dimasukkan dalam zat jenis narkotika lewat pembahasan undang-undang. "Itu akan terjadi di tingkat dewan. Mungkin saja terjadi," ujar Sumirat kepada wartawan usai memulangkan tujuh saksi yang tak terbukti di gedung BNN, Selasa (29/1/2013) siang.
Sumirat menambahkan, selain mencari dasar hukum melalui DPR, BNN juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan beberapa instansi lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari dasar hukum demi menjerat tujuh orang dalam kasus penggerebekan di rumah Raffi Ahmad. Sumirat menegaskan, BNN akan menyampaikan perkembangan koordinasi dengan sejumlah instansi tersebut secara terbuka dan tak ditutup-tutupi kepada publik. Namun, Sumirat mengaku pihaknya tetap berhati-hati karena hasil koordinasi itu terkait status tujuh orang itu.
"Kita harus teliti, profesional, sesuai prosedur tentang status sesorang. Ibaratnya menntukan mati hidupnya orang disini. Masing-masing ada konsekuensinya," lanjutnya.

Dari penjelasan Kepala UPT Laboratorium BNN, AKBP Kuswardani, zat tersebut diproduksi oleh jaringan narkoba internasional yang memasarkan barangnya di Asia. Mereka mencari celah hukum dengan memproduksi narkotika yang tak masuk dalam undang-undang narkotika di negara-negara di Asia agar lolos dari jeratan hukum.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, zat katinon, jika diolah, zat tersebut dapat digunakan untuk campuran ekstasi dengan efek samping menimbulkan aktif, rasa senang serta kehilangan nafsu makan bagi penggunanya.

Di beberapa negara, katinon, telah dilarang untuk diperjualbelikan. Inggris telah melarang peredaran zat itu sejak April 2010 dan menggolongkannya masuk ke dalam narkotika golongan B, Amerika juga telah melarang peredaran zat itu sejak November 2011 dan menggolongkannya ke narkotika kelas C.
 
 
Editor :
Tri Wahono
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BoyTrik

Artikel Menarik Lainnya :

Ditulis oleh info - 14.43

Belum ada komentar untuk "BNN UPAYAKAN KATINON DERIVATIF MASUK KE UU NARKOTIKA"

Posting Komentar