FB Tweet Group
TOLONG!!! Jangan KLIK INI !!!

artis, selebritis, properti, rumah, apartemen, penthouse, landed house, villa, mobil, tanah, pendidikan, motor, anjing

Halaman

About

My Ping in TotalPing.com
Diberdayakan oleh Blogger.

artikel terbaru

Search

Tampilkan postingan dengan label rsbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rsbi. Tampilkan semua postingan
14.53

EKS RSBI DI JATIM SEPAKAT PERTAHANKAN KUALITAS

 BUTUH GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 183 kepala sekolah eks-Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) se-Jawa Timur berkumpul bersama, Kamis (17/1/2013) di kantor Dinas Pendidikan Jatim, Surabaya. Mereka sepakat akan tetap mempertahankan kualitas eks-RSBI yang sudah ada.
"Sayang kalau kualitas yang sudah bagus dihilangkan juga," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Harun.
Meski demikian, hasil kesepakatan itu masih akan disampaikan ke pemerintah pusat guna mendapatkan petunjuk regulasi penanganan eks RSBI yang lebih rinci.

Harun mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan petunjuk dari pemerintah pusat, khususnya mengenai biaya operasional sekolah. Untuk mempertahankan kualitas yang bagus, baik guru maupun prasarana, tentu membutuhkan dana yang tidak kecil. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu memperhatikan hal ini.
"Saat ini, kegiatan belajar di sekolah eks-RSBI tetap berjalan seperti biasa, apalagi siswa masih akan mengikuti ujian nasional," kata Harun.


Editor :
Agus Mulyadi
06.42

ICW DESAK BPK AUDIT ALIRAN DANA RSBI

BUTUH GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap seluruh dana APBN, APBD, dan dana masyarakat yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional.

Peneliti ICW, Febri Hendri, mengatakan bahwa anggaran yang berkaitan dengan RSBI-SBI semestinya telah dihentikan oleh pemerintah setelah MK mengetok palu mengabulkan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menaungi keberadaan RSBI-SBI selama ini.

"Harusnya sudah dihentikan. Baik dari APBN, APBD maupun dana yang asalnya dari masyarakat untuk RSBI atau SBI," kata Febri di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Selama ini, pengelolaan dana pada sekolah yang menyandang status RSBI ini dinilai tidak transparan dan partisipatif. Bahkan orang tua murid banyak yang mengeluhkan tingginya uang bulanan yang harus dibayarkan pada sekolah. Umumnya uang bulanan ini berkisar dari Rp 250.000-Rp 750.000 masing-masing anak.

Padahal selama ini, pemerintah sudah memberikan anggaran yang besar bagi sekolah berlabel RSBI ini. Setiap tahunnya, untuk SD mendapatkan dana atau block grant hingga Rp. 200 juta, untuk SMP mencapai Rp. 300 juta, dan SMA/SMK mencapai Rp. 600 juta dari APBN. Belum lagi aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga tetap diperoleh oleh sekolah RSBI.

"Melihat ini, kami minta agar BPK mau melakukan audit supaya ada transparansi keuangan pada publik," jelas Febri.

Ia juga menambahkan bahwa permintaan audit merupakan bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban pemerintah atas program internasional yang dikembangkan pada setiap satuan pendidikan. Permintaan audit kepada BPK ini juga sesuai dengan Undang-Undang BPK No. 15 tahun 2006, Pasal 6 ayat (1) bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.


 
Editor :
Caroline Damanik
10.12

CABUT SEGERA STATUS RSBI, JANGAN CUMA GANTI NAMA

BUTUH GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak anti komersialisasi pendidikan sangat bersyukur terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait kasus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Namun muncul harapan agar pemerintah benar mematuhi putusan ini.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan bahwa dirinya merasa bersyukur dengan putusan MK terkait kasus RSBI ini. Menurutnya, MK membuktikan berpihak pada pendidikan yang setara dan tidak membedakan kondisi anak.

"Mudah-mudahan ini tidak diganti nama saja oleh pemerintah. Tolong dihormati dan ini keputusan yang sangat demokratis," kata Retno saat dijumpai di MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

"Jangan sampai dari RSBI kemudian ada putusan ini jadinya hanya ganti nama saja menjadi bukan RSBI," imbuh Retno.

Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan bahwa pemerintah harus segera mencabut Permendiknas No 78/2009 tentang Penyelenggaraan RSBI. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus melakukan revisi terhadap undang-undang sistem pendidikan nasional yang isi pasalnya sudah tidak lagi relevan.

"Memang dikabulkannya gugatan ini membuat nama RSBI sudah tidak digunakan lagi. Tapi tidak cukup itu, regulasinya juga harus dicabut agar aturan RSBI di sekolah-sekolah itu tidak berlaku lagi," jelas Darmaningtyas.

Seperti diketahui, materi yang digugat dalam kasus RSBI ini adalah pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

 
Editor :
Caroline Damanik
10.11

RSBI DIHAPUS, INI REAKSI DISDIK DKI

BUTUH GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta langsung bereaksi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di seluruh Indonesia. Rapat pun digelar pada Selasa (8/1/2013) malam dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dan seluruh kepala/perwakilan semua sekolah berlabel RSBI di Jakarta.

Taufik mengatakan, ada sejumlah poin penting dalam rapat yang digelar di Disdik DKI semalam. Seluruh hasil rapat difokuskan untuk menentukan keseragaman langkah guna menyikapi hasil putusan MK tersebut. "Kami rapat sampai pukul 22.00 WIB untuk menyikapi putusan MK dan menindaklanjuti arahan Gubernur," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013) pagi.

Ia menegaskan, instruksi yang dikeluarkan untuk seluruh sekolah RSBI di Jakarta adalah dengan menjaga orientasi pendidikan yang harus tetap mengedepankan kualitas, layanan, dan keterbukaan akses. Hal itu juga dilakukan untuk menjaga proporsi akses masuk untuk siswa dari keluarga miskin.

Dengan dihapusnya label RSBI, seluruh sekolah berlabel RSBI kini tak memiliki wewenang untuk menggalang dana dari masyarakat. Selain itu, jatah 20 persen untuk siswa dari keluarga miskin juga otomatis menjadi lebih besar. Hal ini diperkuat dengan instruksi Disdik DKI yang merombak mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh sekolah di Jakarta. Jika awalnya ada perbedaan mekanisme PPDB di sekolah RSBI dengan sekolah reguler, saat ini hal itu tak berlaku dan semua seragam menggunakan mekanisme PPDB sekolah reguler.

"PPDB akan mengikuti sekolah reguler. Ini baik untuk menjamin akses siswa miskin. Mulai hari ini, label RSBI di semua sekolah harus ditutup," ujar Taufik.
Pada Selasa kemarin, MK memutuskan kasus RSBI yang telah diajukan pada Desember 2011. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah dan anggota legislatif. Putusan ini dikeluarkan MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSB dan non-RSBI juga menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam setiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. Materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Editor :
Laksono Hari W
10.10

KE MANA DANA RSBI BAKAL DIALIHKAN?

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu untuk membatalkan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mulai membahas nasib dana block grant pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah RSBI.

Tiap sekolah RSBI berhak atas dana block grant yang berasal dari pemerintah pusat. Pada awal pembentukan RSBI, pemerintah menggelontorkan dana Rp 500 juta per tahun untuk tiap sekolah. Seiring berjalannya waktu, pemerintah membagi berdasarkan jenjang. Untuk SD, sekitar Rp 200 juta per tahun dan untuk SMP sekitar Rp 300 juta per tahun. Bakal dikemanakan dana-dana sebesar itu pascaputusan MK?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas mengenai masalah ini. Ada kemungkinan dana block grant ini dialihkan menjadi dana hibah bagi sekolah yang memiliki prestasi atau terus mampu mempertahankan kualitas pendidikannya.

"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas," kata Nuh saat jumpa pers pascaputusan MK terkait RSBI di gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurutnya, pihak kementerian harus punya semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik. Untuk itu, pola seperti ini dilakukan agar dapat membuat sekolah yang ada di Indonesia tak akan berhenti untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan sehingga mampu menciptakan siswa yang semakin baik tiap tahunnya.

"Nantinya, bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas,"

Dasar penilaian pemberian hibah ini didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah. Jika kualitasnya membaik dan berprestasi, sekolah ini berkesempatan memperoleh hibah. Namun, setelah mendapatkan hibah ini, sekolah tersebut harus mampu mempertahankan kualitasnya.

"Jadi, tidak tiap tahun terus-menerus sekolah itu yang dapat hibah. Akan dievaluasi juga. Basisnya dari kinerja masing-masing sekolah," ujar Nuh.

Sementara Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa anggaran RSBI berupa block grant ini juga berkemungkinan dialihkan untuk penerapan kurikulum baru pada Juni mendatang. Namun, hal ini akan didiskusikan terlebih dahulu dengan memperhatikan kondisi yang ada.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.




Editor :
Caroline Damanik
10.08

SEMUA SEKOLAH JAKARTA TUTUPI LABEL RSBI-NYA

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) menuai reaksi banyak pihak. Tak terkecuali, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang langsung menginstruksikan semua sekolah RSBI di Jakarta untuk menutupi label "RSBI" yang terpasang di papan nama sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, instruksinya kepada semua sekolah berlabel RSBI dilakukan untuk menghormati putusan MK dan menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta. Ada beberapa instruksi yang diberikan Taufik untuk semua sekolah RSBI. Khusus untuk penutupan label RSBI dilakukan mulai hari ini. Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah sekolah berlabel RSBI mencapai 49 sekolah, yang terdiri dari 8 SD RSBI, 15 SMP RSBI, 10 SMA RSBI, dan 16 SMK RSBI.

"Bisa dilihat nanti semua sekolah sudah menutupi label RSBI-nya. Mulai hari ini, bisa pagi, siang, atau paling telat sore hari," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013).

Sebelumnya, Taufik mengungkapkan, beberapa instruksi pasca-penghapusan status RSBI oleh MK. Instruksi-instruksi itu, di antaranya, mengembalikan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dengan sekolah reguler; menyerahkan masalah pembiayaan dan keberlanjutan program pada komite sekolah, setidaknya sampai masuk tahun ajaran baru; menjamin orientasi pendidikan pada mutu; dan keterbukaan akses untuk siswa miskin.

Seperti diberitakan, pada Selasa (8/1/2013), MK memutuskan kasus RSBI yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI dan non-RSBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. Materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.




Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
10.06

ALASAN DPR PUTUSKAN RSBI DALAM UU SISDIKNAS

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Menurut MK, RSBI telah menyebabkan diskriminasi dalam dunia pendidikan di Tanah Air. Pembahasan RSBI itu tidak lepas dari peran Komisi X DPR yang menggodok undang-undang itu bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Ketua Komisi X Agus Hermanto, adanya RSBI saat itu didasari semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan bertaraf internasional di Indonesia.

"Lagi pula banyak ekspatriat di sini. Kemudian, orang-orang yang ingin mempunyai kemampuan dalam pendidikan yang, misalnya, ingin pindah ke luar negeri. Masyarakat yang punya kemampuan ekonomi berlebih ingin tingkat kualitas pendidikan sehingga jalur ini dipersiapkan," ujar Agus, Rabu (9/1/2013), saat dihubungi wartawan.

Agus mengungkapkan, tidak ada yang salah dalam pembahasan RSBI dan UU Sisdiknas di DPR. Ketika itu digulirkan, Agus mengakui, memang ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak menyetujuinya. Namun, masih lebih banyak masyarakat yang mendukung RSBI.

"Ada pro dan kontra, tetapi kebanyakan yang pro sehingga undang-undang ini bisa diketok. Jadi, tidak ada masalah di pembahasan. Tidak mungkin suara mayoritas dikalahkan suara minoritas. Undang-undang itu tidak mungkin mengalahkan suara mayoritas," ucap Agus.

Saat Komisi X melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah yang melaksanakan RSBI, Agus mengatakan, mendapat respons positif dari peserta didik di sana. Di banyak sekolah yang melaksanakan RSBI, kualitas peserta didiknya meningkat dan banyak lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Jadi, kalau dilihat dari sekolah yang melaksanakan RSBI, tidak ada yang salah, justru mereka respons bagus. Tidak ada juga yang merasa telah berlaku diskriminatif," kata politisi Partai Demokrat ini.

Yang menjadi persoalan, lanjut Agus, adalah ketika kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan pelaksanaan RSBI menggugat ke Mahkamah Konstitusi. MK akhirnya mengabulkan gugatan itu dan memutuskan menghapuskan RSBI dari sistem pendidikan nasional.

"Meski demikian, keputusan MK harus kita ikuti. Dalam waktu dekat, kami akan lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendikbud untuk bahas kelanjutan keputusan MK ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal RSBI. Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Putusan ini dikeluarkan MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non-RSBI-SBI juga menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam setiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI.




Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
10.00

RSBI DIHAPUS, DISDIK DKI: ORANGTUA HARUS TENANG

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait keberadaan sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Selama lebih dari satu tahun mengkaji gugatan terhadap RSBI, akhirnya pada Selasa (8/1/2013), MK secara sah menghapus RSBI karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengimbau, seluruh masyarakat khususnya siswa dan orangtua siswa untuk tidak merasa khawatir. Pasalnya, penghapusan label RSBI di seluruh sekolah jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah tidak akan berdampak pada penurunan mutu pendidikan di seluruh sekolah.
"Saya imbau siswa dan orangtua tetap tenang, yang dihapus label RSBI, bukan sekolahnya," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013) pagi.

Taufik menegaskan, pihaknya telah memiliki komitmen untuk tetap memberikan layanan pendidikan yang mengedepankan mutu dan keterbukaan akses. Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah sekolah berlabel RSBI mencapai 49 sekolah yang terdiri dari 8 SD RSBI, 15 SMP RSBI, 10 SMA RSBI, dan 15 SMK RSBI.
"Putusan MK harus dihormati, Pak Gubernur juga setuju, dan itu menjadi acuan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, MK memutuskan kasus RSBI yang telah diajukan pada Desember 2011. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah dan anggota legislatif. Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.

Selain itu, pembedaan antara RSB dan non-RSBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam setiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.




Editor :
Hertanto Soebijoto
09.57

RSBI DAN SBI JADI SEKOLAH BIASA

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengabulan gugatan tentang status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan pemerintah untuk segera mencabut status-status tersebut dari sekolah-sekolah yang sudah mengenakannya. Segala mekanisme dan pembiayaan terkait RSBI juga harus dibatalkan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Segala bentuk biaya tambahan terkait RSBI juga harus dibatalkan.

"RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di SBI juga harus dibatalkan," tuturnya saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012)

Keberadaan status RSBI dan SBI, lanjutnya, dan pembiayaan yang mahal merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Menurut Akil, ini bertentangan dengan konstitusi.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," kata Akil.

Siang ini, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dan SBI resmi dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.




Editor :
Caroline Damanik
09.56

RSBI DIHAPUS, DUNIA PENDIDIKAN JANGAN JADI KELINCI PERCOBAAN LAGI

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang membawahi bidang pendidikan menilai keputusan itu sudah tepat. Hal ini karena sistem RSBI membuat adanya kesenjangan di antara anak didik.
"RSBI membuat peluang adanya kontroversi dan penyimpangan. Ada kesenjangan status antara anak didik satu dan anak didik lain. Ada kesan elitis dalam penerapan RSBI ini," ujar Taufik, Selasa (8/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Ia juga berharap agar setelah RSBI dihilangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menerapkan sistem serupa dengan nama yang berbeda. "Jangan muncul istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dan istilah lain untuk akal-akal dalam pengambilan keputusan," ucap Taufik.
Untuk tahap selanjutnya, Taufik mengatakan, DPR akan segera melakukan rapat konsultasi antara Komisi X dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas pelaksanaan dari keputusan MK ini. Taufik berharap agar keputusan MK ini bisa menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan ke depan.
"Jangan jadikan lagi sistem pendidikan kita jadi kelinci percobaan," kata Taufik.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut Mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.

Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non-RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI.


Editor :
Erlangga Djumena
09.52

MK: RSBI TIDAK SESUAI KONSTITUSI

JAKARTA, KOMPAS.com — Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.


BUTUH GURU PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?
JIKA PERLU GURU PRIVAT, SILAHKAN KLIK LES PRIVAT


"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.



Editor :
Caroline Damanik
09.45

PEMBUBARAN RSBI, TAMPARAN KERAS BAGI KEMDIKBUD

BUTUH GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Menurut Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno, implementasi RSBI sangat buruk.
"Saya rasa dengan keputusan MK ini bisa menjadi tamparan yang keras bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Teguh mengatakan RSBI semula diharapkan mampu menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan pendidikan. Ia mencontohkan bila terdapat satu RSBI di sebuah kecamatan, itu menjadi acuan sekolah lain.
"Sekolah-sekolah lain itu juga berkembang, kemudian menjadi taraf internasional," imbuhnya.
Namun, kata Teguh, yang terjadi saat ini implementasi RSBI keluar dari konsep awal. Ia mengatakan hanya orang kalangan atas yang dapat masuk RSBI. Selain itu, kualitas pengajar ternyata tidak bertaraf internasional.

"Jadi, dengan kata lain, konsep yang bagus ini implementasinya buruk. Kita mendukung keputusan MK tersebut dengan melihat realitas itu," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah meningkatkan standar kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, terutama daerah pelosok.

"Karena yang kita temukan hari ini anak-anak orang miskin yang pintar, mereka justru semakin terpuruk karena tidak bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).


(Ferdinand Waskita)
Sumber :
Tribunnews.com
Editor :
Erlangga Djumena
09.42

INI ALASAN MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengungkapkan alasan MK mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional. Akil mengatakan status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan.

"Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi," kata Akil saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Akil menambahkan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.


BUTUH GURU PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?
JIKA PERLU GURU PRIVAT, SILAHKAN KLIK LES PRIVAT


"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," ungkapnya.

Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah pemuda tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu, lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia,"pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.




Editor :
Caroline Damanik
12.11

SEKOLAH RSBI

PENGERTIAN SEKOLAH RSBI

          akhir-akhir ini seringkali kita mendengar kata RSBI di dalam dunia pendidikan. anda pasti bertanya-tanya dalam fikiran anda, apakah yg di maksud sekolah RSBI itu. RSBI merupakan kependekan dari Rancangan Sekolah Bertaraf Internasional. sesuai dengan singkatan tersebut, sekolah RSBI atau SBI artinya sekolah yang telah memenuhi standarisasi pendidikan dalam negeri (dalam hal ini Standar Nasional Pendidikan disingkat SNP) serta telah memenuhi standarisasi pendidikan salah satu negara anggota Organization for economic Co-operation and Development (OECD).


BUTUH GURU PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?
JIKA PERLU GURU PRIVAT, SILAHKAN KLIK LES PRIVAT


DAFTAR SEKOLAH RSBI di JAKARTA    
berikut daftar sekolah-sekolah RSBI di jakarta :
- SMA/SMU RSBI (SBI) :
  • SMAN 68 (salemba, jakarta pusat)
  • SMAN 13 (jakarta utara)
  • SMAN 78 (jakarta barat)
  • SMAN 28 (jakarta selatan)
  • SMAN 8 (jakarta selatan)
  • SMAN 70 (jakarta selatan)
  • SMA AL-AZHAR 1 (jakarta selatan)
  • SMA LABSCHOOL (jakarta timur)
  • SMAN 81 (jakarta timur)
  • SMAN 61 (jakarta timur)
  • SMA AL-AZHAR KELAPA GADING (jakarta utara)
  • SMAN 3 (jakarta selatan)
  • SMAN 21 (jakarta timur)
  • SMA JUBILEE (jakarta utara)

- SMP RSBI (SBI) :
  • SMPN 1 (jakarta pusat)
  • SMPN 115 (jakarta selatan)
  • SMPN 19 (jakarta selatan)
  • SMPN 49 (jakarta timur)
  • SMPN 30 (jakarta utara)
  • SMP AL-AZHAR (jakarta selatan)
  • SMPN 45 (jakarta barat)
  • SMPN 75 (jakarta barat)
  • SMPN 11 (jakarta selatan)
  • SMPN 255 (jakarta timur)
  • SMPN 99 (jakarta timur)
  • SMPN 92 (jakarta timur)
  • SMPN 68 (jakarta selatan)
  • SMPN 85 (jakarta selatan)
  • SMPN 216 (jakarta pusat)
  • SMP BAKTI MULYA 400 (jakarta selatan) 
  • SMP AL-IKHLAS (jakarta selatan)
  • SMP PB SOEDIRMAN (jakarta timur)


SOAL-SOAL RSBI (BSI)
berikut ini contoh soal-soal untuk ujian sekolah RSBI