FB Tweet Group
TOLONG!!! Jangan KLIK INI !!!

artis, selebritis, properti, rumah, apartemen, penthouse, landed house, villa, mobil, tanah, pendidikan, motor, anjing

Halaman

About

My Ping in TotalPing.com
Diberdayakan oleh Blogger.

artikel terbaru

Arsip Blog

Search

Universitas Inggris Tertarik Masuk Indonesia, tapi...

JAKARTA, KOMPAS.com Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) menjadi payung hukum yang melegalkan perguruan tinggi asing menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Terkait hal itu, Inggris mengungkapkan ketertarikannya untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disampaikan David Willets, Minister of State for Universities and Science, Inggris, saat menerima rombongan wartawan Asia Tenggara di kantornya, London, pekan lalu.

Willets mengungkapkan, dia telah mendiskusikan hal itu dengan Mendikbud M Nuh saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di London, awal November 2012 ini. "Kami akan tertarik. Sekarang, kami sudah dalam tahap kerja sama dan akan terus berkembang, bahkan bisa makin jauh," ucapnya menanggapi pertanyaan wartawan Kompas.com mengenai kemungkinan universitas-universitas Inggris menyelenggarakan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia.

Namun, Willets mengakui bahwa penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia tampaknya masih akan terbentur oleh regulasi, terutama menemukan partner lokal, sebagaimana diwajibkan oleh UU Dikti.

"Dalam pengertian kami, hal itu memerlukan partner lokal di Indonesia. Saya sangat berharap berbagai rintangan regulasi untuk menemukan parner lokal dapat diatasi," kata Willets.

Sekadar informasi, dalam UU Dikti terdapat kewajiban agar setiap perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia berbasis nirlaba dan berkerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia.

"Kami mengerti sepenuhnya atas hal kebijakan partner lokal tersebut. Namun, menemukan partner lokal yang betul-betul sepaham tampaknya akan sulit," kata Willets.
Dalam waktu dekat, Mendikbud akan mengeluarkan Permendikbud yang mengatur lokasi perguruan tinggi asing dan program studi yang dapat diselenggarakan. Perguruan tinggi asing tidak bisa seenaknya membuka kelas karena ada wilayah dan jurusan tertentu. Misalnya, program studi yang belum bisa tersedia di Indonesia atau program studi yang memerlukan investasi besar.

Mengenai bahasa pengantar, UU Dikti secara tegas mengatur bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam pendidikan tinggi. Selanjutnya, bahasa daerah dan bahasa asing hanya dapat digunakan untuk mendukung mata kuliah tertentu.
 
Editor :
Erlangga Djumena
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BoyTrik

Artikel Menarik Lainnya :

Ditulis oleh info - 15.35