BUTUH GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?
Undang-undang kepemilikan warga negara
asing untuk memiliki properti di indonesia rasanya masih jauh dari
harapan. Bagaimana tidak, ambil contoh wanita satu ini. Meski sudah
menikah dengan orang asing dan tinggal di Indonesia. Untuk memiliki
properti lewat jaminan sebagai WNI nyatanya tidaklah berlaku.
Pernyataan tersebut terurai dalam
diskusi terbuka yang terselenggara atas kerja sama Tony Eddy &
Associates dengan Forum Kajian dan Konsultasi Pertanahan.
Ketidaktahuannya akan implikasi UU Perkawinan perihal harta kepemilikan
dengan UU Agraria Pasal 21 Ayat 3, telah menyebabkan hilangnya hak yang
paling dasar sebagai manusia yang sebenarnya dilindungi oleh konstitusi.
Salah satu solusi adalah perjanjian
pisah harta dengan pengesahan oleh penetapan Pengadilan boleh dilakukan
setelah perkawinan, dengan tujuan untuk memulihkan hak kami sebagai WNI.
Mereka tidak pernah bisa memiliki rumah, tanpa uang cash. Perbankan pun tidak akan memberikan KPR, karena Hak Pakai tidak bisa dijadikan agunan.
Menjawab pernyataan tersebut, Prof.
Maria S.W. Soemardjono, SH, ahli hukum agraria dan pertanahan, yang juga
salah satu pembicara, menjelaskan, setelah menikah dan mempunyai anak,
mereka yang bersatu pernikahan campur tetap boleh membeli properti,
namun hanya dengan Hak Pakai.
“Begitu menikah, tanpa pre-nuptial agremeent,
semua harta menjadi satu. Dengan begitu, setelah menikah tidak
diperbolehkan membeli dengan Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebab
terikat perkawinan campuran dan secara yuridis tak ada after-nuptial agreement,” jelasnya.
Untuk KPR, Prof. Maria mengatakan
pangkalnya adalah keenganan kreditur untuk menjadikan Hak Pakai sebagai
jaminan. “Jelas bahwa, pada pasal 4, UU No.4, 1996, Hak Pakai atas tanah
Negara dapat dijadikan jaminan. Saran saya, seharusnya Bank Indonesia
dapat mengakomodir ini dengan memberikan instruksi,” imbuhnya.
Editor : Dedy Mulyadi
Foto : Istimewa
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BoyTrik
Ditulis oleh
info - 13.23
Belum ada komentar untuk "Di INDONESIA, WNA HANYA DAPAT HAK PAKAI SAJA"
Posting Komentar