FB Tweet Group
TOLONG!!! Jangan KLIK INI !!!

artis, selebritis, properti, rumah, apartemen, penthouse, landed house, villa, mobil, tanah, pendidikan, motor, anjing

Halaman

About

My Ping in TotalPing.com
Diberdayakan oleh Blogger.

artikel terbaru

Arsip Blog

Search

Di INDONESIA, WNA HANYA DAPAT HAK PAKAI SAJA

BUTUH GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?

Undang-undang kepemilikan warga negara asing untuk memiliki properti di indonesia rasanya masih jauh dari harapan. Bagaimana tidak, ambil contoh wanita satu ini. Meski sudah menikah dengan orang asing dan tinggal di Indonesia. Untuk memiliki properti lewat jaminan sebagai WNI nyatanya tidaklah berlaku.

Pernyataan tersebut terurai dalam diskusi terbuka yang terselenggara atas kerja sama Tony Eddy & Associates dengan Forum Kajian dan Konsultasi Pertanahan. Ketidaktahuannya akan implikasi UU Perkawinan perihal harta kepemilikan dengan UU Agraria Pasal 21 Ayat 3, telah menyebabkan hilangnya hak yang paling dasar sebagai manusia yang sebenarnya dilindungi oleh konstitusi.

Salah satu solusi adalah perjanjian pisah harta dengan pengesahan oleh penetapan Pengadilan boleh dilakukan setelah perkawinan, dengan tujuan untuk memulihkan hak kami sebagai WNI.

Mereka tidak pernah bisa memiliki rumah, tanpa uang cash. Perbankan pun tidak akan memberikan KPR, karena Hak Pakai tidak bisa dijadikan agunan.

Menjawab pernyataan tersebut, Prof. Maria S.W. Soemardjono, SH, ahli hukum agraria dan pertanahan, yang juga salah satu pembicara, menjelaskan, setelah menikah dan mempunyai anak, mereka yang bersatu pernikahan campur tetap boleh membeli properti, namun hanya dengan Hak Pakai.

“Begitu menikah, tanpa pre-nuptial agremeent, semua harta menjadi satu. Dengan begitu, setelah menikah tidak diperbolehkan membeli dengan Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebab terikat perkawinan campuran dan secara yuridis tak ada after-nuptial agreement,” jelasnya.

Untuk KPR, Prof. Maria mengatakan pangkalnya adalah keenganan kreditur untuk menjadikan Hak Pakai sebagai jaminan. “Jelas bahwa, pada pasal 4, UU No.4, 1996, Hak Pakai atas tanah Negara dapat dijadikan jaminan. Saran saya, seharusnya Bank Indonesia dapat mengakomodir ini dengan memberikan instruksi,” imbuhnya.


Oktaviano Donald
Editor : Dedy Mulyadi
Foto : Istimewa
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BoyTrik

Artikel Menarik Lainnya :

Ditulis oleh info - 13.23

Belum ada komentar untuk "Di INDONESIA, WNA HANYA DAPAT HAK PAKAI SAJA"

Posting Komentar