FB Tweet Group
TOLONG!!! Jangan KLIK INI !!!

artis, selebritis, properti, rumah, apartemen, penthouse, landed house, villa, mobil, tanah, pendidikan, motor, anjing

Halaman

About

My Ping in TotalPing.com
Diberdayakan oleh Blogger.

artikel terbaru

Arsip Blog

Search

PEMBUBARAN RSBI, TAMPARAN KERAS BAGI KEMDIKBUD

BUTUH GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Menurut Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno, implementasi RSBI sangat buruk.
"Saya rasa dengan keputusan MK ini bisa menjadi tamparan yang keras bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Teguh mengatakan RSBI semula diharapkan mampu menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan pendidikan. Ia mencontohkan bila terdapat satu RSBI di sebuah kecamatan, itu menjadi acuan sekolah lain.
"Sekolah-sekolah lain itu juga berkembang, kemudian menjadi taraf internasional," imbuhnya.
Namun, kata Teguh, yang terjadi saat ini implementasi RSBI keluar dari konsep awal. Ia mengatakan hanya orang kalangan atas yang dapat masuk RSBI. Selain itu, kualitas pengajar ternyata tidak bertaraf internasional.

"Jadi, dengan kata lain, konsep yang bagus ini implementasinya buruk. Kita mendukung keputusan MK tersebut dengan melihat realitas itu," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah meningkatkan standar kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, terutama daerah pelosok.

"Karena yang kita temukan hari ini anak-anak orang miskin yang pintar, mereka justru semakin terpuruk karena tidak bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).


(Ferdinand Waskita)
Sumber :
Tribunnews.com
Editor :
Erlangga Djumena
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BoyTrik

Artikel Menarik Lainnya :

Ditulis oleh info - 09.45

Belum ada komentar untuk "PEMBUBARAN RSBI, TAMPARAN KERAS BAGI KEMDIKBUD"

Posting Komentar